NARASIBARU.COM - Seorang caleg MM asal Palembang terpaksa melaporkan NP dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal nyaleg pada Pemilu 2024 di Sumsel.
Caleg ini melaporkan kerugian yang diderita, karena NP tidak ada itikad baik dari perjanjian awal soal suara yang sudah dipesan sebanyak 5.000 suara.
Kejadian ini membuka mata terhadap biaya yang harus dibayar untuk memperoleh satu suara dalam dunia nyaleg di Palembang.
Baca Juga: Modal Nyaleg Dibawa Kabur Timses, Caleg di Palembang Terpaksa Lapor Polisi
Kasus ini sedang ditindaklanjuti oleh Polrestabes Palembang terkait kerugian korban yang mencapai Rp 60,5 juta.
Mulanya uang tersebut diserahkan kepada NP setelah janji 5.000 mata pilih dengan melibatkan dokumen KTP dan KK.
Ternyata, imbalan yang diminta oleh NP untuk memenuhi janji tersebut adalah sebesar Rp 70 juta, namun terjadi negosiasi atas permintaan itu.
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar
Abdul Wahid dan 2 Anak Buah Konon Sudah Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Kisah UAS Jadi Jurkam Abdul Wahid di Pilgub Riau yang Kini Diciduk KPK
KPK Sudah Tetapkan Tersangka OTT Gubernur Riau Abdul Wahid