Polrestabes Palembang, yang telah menerima laporan dari terlapor sedang menyelidiki kasus tersebut sesuai dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kuasa Hukum Mus Mulyadi Ungkap Rincian Dugaan Penipuan dan Penggelapan RH Alex Effendi, kuasa hukum Mus Mulyadi, memberikan rincian lebih lanjut terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami oleh kliennya.
Menurutnya, Mus awalnya diminta membayar Rp70 juta untuk mendapatkan janji 5.000 mata pilih dari NP.
Namun, setelah perhitungan dengan jumlah mata pilih yang dijanjikan, akhirnya disepakati harga sebesar Rp 60,5 juta.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infosumsel.id
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka