Polrestabes Palembang, yang telah menerima laporan dari terlapor sedang menyelidiki kasus tersebut sesuai dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kuasa Hukum Mus Mulyadi Ungkap Rincian Dugaan Penipuan dan Penggelapan RH Alex Effendi, kuasa hukum Mus Mulyadi, memberikan rincian lebih lanjut terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami oleh kliennya.
Menurutnya, Mus awalnya diminta membayar Rp70 juta untuk mendapatkan janji 5.000 mata pilih dari NP.
Namun, setelah perhitungan dengan jumlah mata pilih yang dijanjikan, akhirnya disepakati harga sebesar Rp 60,5 juta.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infosumsel.id
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas