Lebih lanjut, Arsul mengatakan, majelis hakim sudah memeriksa secara saksama dalil terkait Erick telah melanggar ketentuan cuti bagi menteri yang ikut kampanye itu. Majelis juga sudah memeriksa keterangan dan bukti-bukti yang diajukan Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ungkap Arsul, mahkamah menilai bahwa Bawaslu sebenarnya sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran Erick.
"Namun demikian, Mahkamah juga tidak dapat berpendapat terlalu jauh, mengingat hal tersebut tidak diajukan bukti lebih lanjut dalam persidangan yang dapat meyakinkan Mahkamah akan kebenaran dalil Pemohon tersebut," kata Arsul.
Permohonan Anies-Muhaimin diketahui ada tiga, yakni batalkan SK KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96 juta suara, diskualifikasi Prabowo-Gibran, dan gelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024.
Dengan ditolaknya gugatan mereka dan keputusan MK yang bersifat final, maka Keputusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024, sehingga keduanya akan segera ditetapkan oleh KPU sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk dilantik pada Oktober 2024.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran