Tensi 200 Lebih dan Alami Depresi, Kang Mus "Preman Pensiun" Tak Dihadirkan Saat Rilis

- Jumat, 17 Mei 2024 | 21:00 WIB
Tensi 200 Lebih dan Alami Depresi, Kang Mus


Ada rekomendasi dari Direktur Utama Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis pada sore hari ini dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan," kata Syahduddi.


"Maka saudara EK kita putuskan untuk tetap dirawat di RSKO Jakarta,” sambungnya.


Kini Epy sudah ditetapkan sebagai tersangja dan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun


Sumber: RMOL

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar

Terpopuler