Sebelumnya, Senin (27/5), majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba dalam sidang putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba.
"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang persidangan.
Bahkan, majelis hakim memerintahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk membebaskan Gazalba dari tahanan.
"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tutur Hakim Fahzal.
Menurut majelis hakim, jaksa yang ditugaskan KPK belum mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI.
"Jaksa yang ditugaskan di KPK, dalam hal ini Direktur Penuntutan, tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi, sesuai dengan asas single prosecution system," pungkas Fahzal.
Usai putusan itu, Gazalba bebas dari tahanan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Cabang Rutan KPK, Senin malam (27/5).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas