Meski sebagai pengguna narkoba sejak lama, Susanto tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba, dan hanya menggunakan sabu untuk pribadi.
"Pendapat dari tim hukumnya pada saat asesmen itu, tersangka inisial S ini tidak ada keterlibatan pada jaringan peredaran gelap narkoba. Karena pembelian narkotika tersebut dibeli dari teman untuk dipakai sendiri," kata Tigor.
Kini, Susanto dan dua orang lainnya dijerat Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU 35 / 2009 tentang Narkotika. Ia pun kini telah dipecat DPP PSI.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh