Alex mengklaim, selama 8 tahun dirinya bertugas di KPK tidak pernah sekalipun ia dihubungi untuk menghentikan perkara-perkara tertentu.
"Tapi apakah ada intervensi di dalam penanganan perkara? Nah, sekalian problem di KPK ini kalau boleh saya sampaikan ada beberapa ya menyangkut kelembagaan, mungkin juga regulasi, kemudian SDM," bebernya.
Dari sisi kelembagaan, kata Alex, Indonesia tidak seperti di negara-negara lain, misalnya yang berhasil dalam pemberatasan korupsi Singapura atau Hongkong. Mereka hanya punya satu lembaga yang menangani perkara korupsi.
Dua negara itu hanya punya satu lembaga yang secara khusus menangani kasus korupsi. Sedangkan Indonesia ada tiga lembaga, yakni KPK, Polri dan Kejaksaan.
"Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan sekalian tidak berjalan dengan baik. Ego sektoral masih ada. Kalau kami menangkap jaksa misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi, supervisi sulit mungkin juga dengan kepolisian demikian," keluhnya.
"Ketika kita berbicara pemberantasan korupsi ke depan, saya khawatir dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang ya tidak yakin kita akan berhasil memberantas korupsi," ujarnya.
"Saya harus mengakui ya, secara pribadi 8 tahun saat di KPK ditanya apakah berhasil? Saya tidak akan sungkan-sungkan, saya gagal memberantas korupsi," timpalnya lagi.
Sumber: viva
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh