NARASIBARU.COM -Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri sedang mendalami dugaan korupsi proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementrian ESDM.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara untuk proyek wilayah tengah ditaksir mencapai Rp 64 miliar.
Proyek PJUTS itu sendiri dibagi 3 wilayah oleh Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Yakni wilayah barat, tengah, dan timur. Kasus yang sudah naik tahap penyidikan adalah wilayah tengah.
"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 M. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 M, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa kepada wartawan, Kamis (4/7).
Meski begitu, Arief belum merinci lebih dalam mengenai dugaan korupsi. Hasil dari penggeledahan di kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM juga belum diketahui.
"Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," jelas Arief.
Artikel Terkait
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun: 6 Tersangka Kasus Suap Impor PT Blueray Cargo
Vonis 4 Pemuda Aniaya Maling di Aceh Tengah: 3 Bulan Percobaan & 150 Jam Kerja Sosial
KPK Periksa Rini Soemarno, Eks Menteri BUMN, Terkait Kasus Korupsi Gas PGN: Kronologi & Daftar Tersangka
Refly Harun Tolak Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Klien Saya Independen!