NARASIBARU.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, aliran uang suap terkait perizinan pertambangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) mengalir ke pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal ini setelah KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK juga menjerat mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif sebagai tersangka pemberi suap
“Si pemberi suap kepada saudara AGK (Abdul Gani Kasuba) ini ternyata juga ada dugaan memberi kepada pihak-pihak di ESDM dalam kaitan ini. Jadi tidak kepada pihak yang lain,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/7).
Hal itu yang menjadi alasan penyidik KPK menggeledah kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berlokasi di Jakarta, pada Rabu (24/7).
“Jadi penggeledahan di ESDM itu kaitannya dari pemberi suap di kasus AGK,” ucap Ghufron.
Artikel Terkait
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media