Dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate pada 31 Juli 2024, muncul istilah 'Blok Medan' yang dikaitkan dengan izin usaha pertambangan (IUP). Isu ini mencuat ketika Abdul Gani Kasuba disebut terlibat dalam pengaturan IUP yang diduga terkait dengan usaha milik Kahiyang Ayu, putri Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan suaminya, Bobby Nasution.
Mahfud MD menyatakan bahwa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak boleh mengabaikan kasus ini hanya karena dugaan keterlibatan Kahiyang dan Bobby, yang merupakan anggota keluarga Presiden Jokowi.
Akan tetapi, dia juga menekankan bahwa meskipun fakta-fakta telah terungkap selama persidangan, KPK harus tetap objektif dan menunggu hasil vonis dari pengadilan sebelum memberikan penilaian atau keputusan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
“KPK tidak boleh membiarkannya, tetapi karena ini belum waktunya, belum vonis, meskipun sudah menjadi fakta persidangan, kita lihat vonisnya dulu kayak apa,” kata Mahfud MD, dilansir dari Youtube Mahfud MD Official pada Selasa (6/8/2024).
Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa agar KPK dapat menjalankan perannya sebagai penegak hukum dengan baik dan menghilangkan kesan bahwa KPK tidak adil, Bobby seharusnya segera dipanggil dan diperiksa oleh KPK.
Menurut Mahfud MD, jika Bobby tidak terlibat dalam korupsi tersebut, maka Bobby seharusnya tidak perlu takut menjalani pemeriksaan.
“Menurut saya kalau ingin menegakkan hukum dengan benar, menghilangkan kesan bahwa (KPK) tidak pandang dulu, seharusnya Bobby dipanggil. Kalau nggak (terlibat korupsi) seharusnya nggak usah takut,” jelas Mahfud MD.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh