Saat itu, Erwin disebut menjanjikan uang puluhan miliar dengan memberikan sebuah cek ke PPP agar mendukung paslon itu. Namun Rommy menyatakan cek itu bodong atau kosong.
Dalam podcast itu juga disertakan foto yang diduga sebagai cek tersebut, yang bernilai Rp 35 miliar. Laporan Erwin itu terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.
Dalam laporannya, Rommy dituduhkan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. "Pelapornya adalah EA. Kemudian yang terlapor adalah MR.
Kemudian, pasal yang disangkakan yaitu telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah," kata dia. Nurul mengatakan penyataan yang dipermasalahkan Rommy sedang dalam proses pendalaman.
Bila ada perkembangan lanjutan, dia akan segera menyampaikannya.
"Ya nanti kan itu ada di pendalaman. Ini masih laporan aja dari pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan. Nanti apabila sudah ditangani dan ada update pasti akan saya sampaikan," tuturnya.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun