NARASIBARU.COM - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy alias Rommy ke Bareskrim Polri.
Rommy dilaporkan atas pernyataannya terkait 'cek bodong' pada sebuah podcast di YouTube.
"Iya betul (terkait pernyataan Rommy mengenai cek kosong)," kata Erwin Aksa ketika dimintai konfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut, Romahurmuziy dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan seperti teman-teman juga sudah mengetahui, akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Nurul di Bareskrim, MabesPolri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Dalam podcast itu, Rommy mengatakan Erwin meminta PPP ikut mendukung paslon pada Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan 2018.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun