Ternyata 2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang cuma Dihukum Demosi

- Selasa, 18 Februari 2025 | 09:55 WIB
Ternyata 2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang cuma Dihukum Demosi

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan, sanksi diputuskan dalam persidangan ditentukan pelanggaran masing-masing. Sidang etik memutuskan kesalahan dilakukan tersangka. 


"Sesuai dengan pelanggaran dan perbuatan masing-masing tersangka. Kaitannya profesi dan pelanggaran pidana," kata Artanto dikutip dari RMOLJateng. 


Setelah sidang, kata Artanto, tersangka akan kembali ditahan menunggu sambal persidangan pengadilan. 


"Tersangka juga harus menyampaikan permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada korban," tegas Artanto. 


Sumber: RMOL 


Halaman:

Komentar