"Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan," pungkas Setyo.
Setelah Hasto ditahan pada Kamis, 20 Februari 2025, tim kuasa hukum mengaku mengajukan penangguhan penahanan. Bahkan, surat permohonan penangguhan penahanan itu direncanakan akan kembali dikirim ke KPK.
KPK resmi menahan Hasto sebagai tersangka pada Kamis, 20 Februari 2025. Ini terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara suap dalam penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina.
Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media