Hasto Tiba di Pengadilan jelang Sidang, Disambut Teriakan Merdeka dari Simpatisan

- Jumat, 14 Maret 2025 | 09:45 WIB
Hasto Tiba di Pengadilan jelang Sidang, Disambut Teriakan Merdeka dari Simpatisan



Nama-nama yang disebutkan merupakan kolaborasi antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai dan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau profesional.


Febri juga didapuk sebagai koordinator jubir tim hukum.



KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua pasal sekaligus. Pasal pertama yakni dugaan suap yang dilakukan Hasto bersama Harun Masiku kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.


Pasal kedua yakni dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.


Hasto sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya, namun gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan kedua.


Akan tetapi, praperadilan Hasto dinyatakan gugur karena perkara pokok yang menjeratnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.


Sumber: Inews 


Halaman:

Komentar