NARASIBARU.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) mennyita aset tanah milik tersangka korupsi Base Transreceiver Station (BTS) 4G Kominfo mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Adapun tanah milik Johnny G Plate mempunyai luas 11,7 hektar (ha) dan berlokasi di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Penyitaan tanah milik politisi Partai NasDem tersebut dilakukan kemarin, Rabu (7/6/2023) pagi, sekita pukul 10.00 sampai dengan 17.00 WITA.
Artikel Terkait
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media