Kasus Ijazah Palsu Jokowi Berbuntut Panjang, Abraham Samad dan Mikael Sinaga Dipanggil Polda Metro Jaya

- Senin, 12 Mei 2025 | 16:25 WIB
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Berbuntut Panjang, Abraham Samad dan Mikael Sinaga Dipanggil Polda Metro Jaya


NARASIBARU.COM -
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kepala Subbid Penerangan Masyarakat Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya masih terus berupaya menyelidiki laporan Jokowi soal tudingan ijazah palsunya.

Reonald menjelaskan, pada Jumat pekan lalu (9/5/2025), pihaknya telah memanggil dua orang saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Namun, kedua saksi tidak hadir.

"Jumat kemarin. Tapi tidak hadir. Ada dua inisial MS dan AS. Kalau AS belum hadir belum ada konfirmasi, namun kalau untuk MS sudah konfirmasi bahwa tidak bisa hadir," ucap Ronald kepada wartawan di Polda Metro pada Senin (12/5/2025).

Kendati demikian, Reonald tidak menyebutkan secara gamblang siapa sosok inisial MS dan AS tersebut.

Reonald hanya mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang terhadap 2 saksi tersebut pada pekan ini.

"Biasanya kalau dia tidak datang, pas panggilan pertama biasanya dikasih waktu 3 sampai 6 hari. Kalau tidak juga baru panggilan kedua 1 minggu itu. Iya (pekan ini penggilan ulang)," tutur Reonald.

Adapun berdasarkan penelusuran, dua orang saksi yang dipanggil yakni Mikael Sinaga (MS) selaku Podcaster di Channel youtube Sentana TV dan eks Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad (AS).

Sebab, dalam tayangan sebuah episode berjudul "Host Sentana Dipanggil Polisi, Roy Suryo Bongkar Rahasia Forensik Ijazah” di Channel YouTube Sentana TV, Mikael Sinaga selaku host secara terang-terangan mengatakan bahwa dirinya mendapat surat undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya.

Ia juga menunjukkan surat undangan dari tim penyidik kepolisian tersebut.

Kemudian untuk inisial AS diyakini sebagai Abraham Samad selaku Mantan Ketua KPK. Dia dipanggil sebagai kapasitas saksi, dalam kasus yang dilaporkan Jokowi.

Sebab, sebelumnya Abraham Samad juga mengkiritik tindakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang melaporkan lima orang atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/4) kemarin.

Menurut Samad, sikap Jokowi itu merupakan kriminalisasi dan pembungkaman terhadap suara-suara kritis.

"Menurut hemat saya, apa yang terjadi terhadap Roy Suryo, Rismon, dokter Tifa, dan Fadilah ini adalah satu bentuk pembungkaman terhadap suara kritis dan ini sebebarnya melanggar hukum. Karena kebebasan orang untuk mengeluarkan pendapat itu dijamin oleh konstitusi," kata kata Samad, Kamis (1/5).

"Jadi kalo orang paham dengan konstitusi, pemerintah paham dengan konstitusi, suara kritik tidak boleh dilawan dengan mengkriminalisasi seseorang lewat laporan ke Kepolisian," sambungnya.

Sejauh ini baru diketahui yang pasti dipanggil sebagai saksi, adalah Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani hingga Damai Hari Lubis diperiksa Kamis (8/5/2025).

Sementara, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah absen pemeriksaan.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan tujuan dari pemeriksaan saksi adalah untuk mendalami pengetahuan, guna merangkai konstruksi kasus yang dilaporkan.

"Pokoknya diambil keterangan dulu. (Hal yang digali polisi) ya, sepanjang pengetahuan mereka," kata Wira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Meski begitu, Wira belum menjelaskan alasan para saksi tersebut diperiksa. Dia hanya mengatakan saat ini pemeriksaan masih berlangsung di gedung Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Pokoknya saksi, pokoknya diambil keterangannya itu saja ya. Mudah-mudahan bawa (bukti saat pemeriksaan)," ujarnya.

Adapun, laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah terdaftar untuk diselidiki oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dengan terlapor yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan.

Kendati demikian, dari pengacara Jokowi sempat menyebut ada lima inisial yang kemungkinan jadi terlapor diantaranya RS, ES, RS, T, dan K terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Sumber: tvone

Komentar