Kapolres Bima Dicopot, Diduga Terima Rp 1 Miliar dari Bandar Narkoba Koko Erwin
NARASIBARU.COM - Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Pencopotan ini terkait dugaan kuat ia menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” tegas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, seperti dilansir Antara, Kamis (12/2). Saat ini, AKBP Didik sedang menjalani pemeriksaan intensif di Markas Besar Polri.
Awal Mula Kasus: Menyeret Kasatresnarkoba Bima
Gelombang kasus ini berawal dari penangkapan anak buahnya sendiri, AKP Malaungi, yang menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Dalam penyidikan Polda NTB, terungkap bahwa Koko Erwin merupakan sumber sabu-sabu seberat 488 gram yang diamankan dari Malaungi.
Barang haram tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota. AKP Malaungi kini telah berstatus tersangka dan bahkan telah diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda NTB pada Senin (9/2).
Artikel Terkait
Viral! Penumpang Diduga Mesum di Mobil Taxi Online Cipulir, Polisi Selidiki
Kasus Pria Tendang Kucing di Blora: Polisi Sita HP Pemilik untuk Bukti Sidang
Polisi Dibegal di Cikarang: Kronologi Lengkap & Penangkapan 2 Pelaku
Kapolres Bima dan Istri Ditangkap! Diduga Backing Jaringan Narkoba Kakap