Kasus Pria Tendang Kucing Sampai Mati: Polisi Akan Sita HP Pemilik untuk Bukti
NARASIBARU.COM - Perkembangan terbaru dalam kasus penganiayaan kucing yang viral di Blora, Jawa Tengah. Penyidik Polres Blora berencana menyita telepon genggam (HP) milik pemilik kucing, Farida, dan adiknya, Firda, untuk dijadikan barang bukti dalam proses persidangan.
Kasus ini bermula ketika Pujianto (68), seorang advokat dan mantan ASN Pemkab Blora, diduga menendang kucing peliharaan hingga kejang dan akhirnya mati setelah satu pekan.
Alasan Penyitaan HP oleh Polisi
Menurut Hening Yulia, perwakilan Komunitas Cat Lovers in The World (CLOW) Solo yang mendampingi korban, rencana penyitaan tersebut disampaikan oleh penyidik. HP Farida digunakan untuk mengunggah video kejadian, sementara HP Firda digunakan untuk merekam insiden tersebut.
"Memang saya diberi kabar penyidik Polres Blora mau menyita hp pemilik. Hp Farida yang digunakan untuk upload dan hp adiknya, Firda, yang digunakan untuk merekam," ujar Hening.
Meski awalnya keberatan karena kedua HP tersebut adalah alat kerja utama, pihak korban akhirnya bersikap kooperatif setelah mendapatkan penjelasan hukum. Mereka diberi waktu untuk memindahkan data-data pribadi sebelum menyerahkan barang bukti tersebut.
Artikel Terkait
Viral! Penumpang Diduga Mesum di Mobil Taxi Online Cipulir, Polisi Selidiki
Kapolres Bima Dicopot, Diduga Terima Rp 1 Miliar dari Bandar Narkoba Koko Erwin
Polisi Dibegal di Cikarang: Kronologi Lengkap & Penangkapan 2 Pelaku
Kapolres Bima dan Istri Ditangkap! Diduga Backing Jaringan Narkoba Kakap