Selain memanfaatkan pengikutnya, investigasi OJK menemukan bahwa BVN menggunakan sejumlah rekening efek untuk melakukan aksi beli dan jual secara terencana. Tindakan ini menciptakan perdagangan semu dan pembentukan harga yang tidak wajar, karena tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sesungguhnya di pasar.
OJK Juga Sanksi Pelaku Manipulasi Saham IMPC
Tidak hanya pada influencer, OJK juga menindak tegas kasus manipulasi lain. OJK menjatuhkan sanksi denda kepada tiga pihak yang terlibat dalam manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016.
Pertama, PT Dana Mitra Kencana didenda Rp 2,1 miliar karena melakukan transaksi silang melalui 17 nasabah. Kedua, dua pihak lain berinisial UPT dan ML masing-masing didenda Rp 1,8 miliar atas praktik serupa melalui 12 nasabah.
Pelanggaran Hukum dan Komitmen OJK
Tindakan para pelaku dinilai melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diperbarui. Praktik semacam ini merusak pasar dan membahayakan investor ritel.
OJK menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini akan terus berlanjut. Otoritas berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan memperkuat penegakan hukum secara konsisten guna menciptakan ekosistem pasar modal yang bersih, transparan, adil, dan efisien bagi semua investor.
Artikel Terkait
Bendera Asing di Pantai Legian Bali Diturunkan Paksa, Ini Penjelasan dan Ancaman Sanksinya
Suami Anggota DPRD Jateng Tuding Oknum DPR RI Dalangi Penembakan, Ini Kronologi & Motifnya
UGM Lindungi Ketua BEM Tiyo Ardianto dari Teror Usai Kritik ke Prabowo
Bus Transjakarta Ngebul di Halte Pancoran: Penyebab, Kronologi, dan Tindak Lanjut