OJK Jatuhkan Denda Rp 5,35 Miliar ke Influencer Saham BVN atas Praktik Manipulasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada pegiat media sosial dan influencer saham, Belvin Tannadi atau yang dikenal sebagai BVN.
Praktik Manipulasi Saham di Tiga Emiten
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Belvin Tannadi terbukti melakukan praktik manipulasi harga atau "pump and dump" saham pada tiga emiten. Ketiga saham tersebut adalah PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) selama periode 2021 hingga 2022.
Modus Operandi Pump and dump BVN
Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan modus yang digunakan. BVN menyebarkan informasi tidak benar dan rekomendasi jual-beli yang menyesatkan kepada publik melalui platform media sosial. Namun, secara diam-diam, ia justru melakukan transaksi yang berlawanan arah dengan rekomendasinya sendiri.
"Di saat yang sama, BVN malah melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi yang sebelumnya disampaikan di platform sosial media," jelas Hasan Fawzi dalam keterangan resmi.
Artikel Terkait
Bendera Asing di Pantai Legian Bali Diturunkan Paksa, Ini Penjelasan dan Ancaman Sanksinya
Suami Anggota DPRD Jateng Tuding Oknum DPR RI Dalangi Penembakan, Ini Kronologi & Motifnya
UGM Lindungi Ketua BEM Tiyo Ardianto dari Teror Usai Kritik ke Prabowo
Bus Transjakarta Ngebul di Halte Pancoran: Penyebab, Kronologi, dan Tindak Lanjut