Perbarindo DKI Jaya Bedah Kebijakan Baru SAK EP, Berlaku 1 Januari 2025

- Jumat, 19 Januari 2024 | 01:00 WIB
Perbarindo DKI Jaya Bedah Kebijakan Baru SAK EP, Berlaku 1 Januari 2025

Dari sisi otoritas itu peraturan-peraturan yang nantinya akan berdampak positif. Saya harapkan berdampak positif bagi industri BPR, kemudian ada pelaku industri BPR yang membagikan pengalamannya,” tutur Henry Palthy.

Lebih lanjut, kata Henry Palthy, seminar nasional itu menghadirkan Pendiri sekaligus Komut BPR Universal, Kaman Siboro yang membagikan pengalamannya dalam mengembangkan usahanya. Adapun, pengalaman itu dibagikannya kepada 213 peserta seminar nasional tersebut.

Pak Kaman Siboro itu pelaku industri, intinya memberikan gambaran bahwa mereka sudah siap berbagi dengan peserta-perserta yang hadir saat ini ada 213 peserta itu dari NTT, Sulawesi, Jogja, Jabar dan lainnya dalam rangka mempersiapkan peraturan yang akan berlaku nanti 1 Januari 2025, SAK EP,” terang Henry Palthy.

Baca Juga: Dinsos Depok Mau Benahi Data Penerima Bansos

Sementara itu, Kepala Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen menjelaskan, seminar nasional yang diadakan DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya itu dapat membuat pelaku usaha BPR/BPRS menjadi lebih siap menghadapi pemberlakuan kebijakan baru tersebut.

Tentu saja banyak tantangan, banyak hal yang harus disiapkan oleh BPR/BPRS, dan untuk itu agenda hari ini melaksanakan salah satu bentuk meningkatkan kapasitasnya,” jelas Roberto Akyuwen.

Menurut Roberto Akyuwen, apabila kebijakan baru itu sudah berlaku, setiap pelaku usaha BPR/BPRS harus melaporkan keuangannya sesuai dengan standar nasional atau globar.

Baca Juga: BPN Depok Genjot Sertifikasi Aset Daerah, Ini yang Bakal Dikerjakan

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com


Halaman:

Komentar