Bahkan, ada juga satu orang perempuan sendiri ada di depan kerumunan shaf shalat laki-laki. Berbagai kontroversi yang datang dari ponpes tersebut menuai kritikan dari berbagai pihak. Terbaru, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023).
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut sudah dinaikan ke tahap penyidikan, tetapi masih belum ada tersangka.
Dalam proses ini, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua jeratan kasus tentang Panji tersebut kemudian dijadikan dalam satu berkas perkara.
Saat ini, Panji dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait dengan peraturan hukum pidana.
Adapun pelapor dalam perkara penistaan agama terhadap Panji Gumilang yaitu Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama tersebut teregistrasi dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 23 Juni 2023.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!