Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu berdasarkan kajian yang menunjukkan akan ada defisit. Diperkirakan defisit itu akan terjadi pada Agustus-September 2025.
"Perhitungan kita kalau diberi waktu sampai kapan, kira-kira di Agustus atau September itu kira-kira mulai ada defisit dari dana BPJS Kesehatan, sampai kami hitung sekitar Rp 11 triliun," kata dia.
DJSN belum mengkaji hingga berapa persen kenaikan iuran tersebut. Hal itu akan tergantung pada jumlah klaim, peningkatan peserta, sampai jumlah rumah sakit yang akan dikontrak BPJS Kesehatan di tahun 2023 ini.
"Kami DJSN punya target untuk BPJS di 2024 ini, tergetnya 3.083 rumah sakit dikontrak BPJS kesehatan," ujar dia.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!