NARASIBARU.COM - Melalui proses panjang akhirnya guru PPPK angkatan 2021 dapat bernafas lega, pasalnya pemerintah, telah menerbitkan peraturan Menteri tentang Kenaikan Gaji Berkala (KGB) PPPK.
Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala resmi diundangkan pada, 7 Juli 2023
PPPK angkatan 2021 tersebut telah memiliki periode masa kerja diatas dua tahun, sesuai dengan ketentuan Ayat 1 Pasal 2 Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023, telah memenuhi syarat mendapatkan KGB.
Ketentuan tersebut berbeda dengan PPPK yang memiliki golongan gaji V.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!