Mereka sudah berhak mendapatkan KGB meski baru mencapai masa kerja golongan (MKG) satu tahun.
Ketentuan ayat 1 pasal 2 tersebut dikhususkan bagi PPPK yang memiliki golongan gaji IX keatas, yakni mencapai MKG dua tahun keatas.
Meski begitu, tidak semua PPPK secara otomtis akan mendapatkan KGB.
Ada syarat lain yang harus dipenuhi sehingga berhak mengajukan KGB, jika telah mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat baik.
Selain itu, tidak setiap PPPK akan mendapatkan KGB, jika yang bersangkutan tidak pernah mengajukan kepada Dinas terkait.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!