Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini tak mempersoalkan mengenai kritikan terhadap calon pemimpin tertentu saat pemilu. Dengan syarat, kondisi itu tidak sampai menimbulkan perpecahan berkepanjangan hingga pemilu berikutnya.
“Pemimpin harus ada, karena kalau tidak ada, negara itu bubar berarti kita mengkhianati pendiri negara dan mengkhianati perintah konstitusi,” jelasnya.
Di sisi lain, sambung Mahfud, dirinya juga tidak mempermasalahkan apabila ada masyarakat yang ingin memilih pemimpin berdasarkan identitas politiknya. Identitas politik berkaitan dengan suku agama dan ras seseorang.
“Apakah memilih berdasarkan (identitas) itu tidak boleh? Boleh, tapi jangan itu dijadikan alat, apalagi untuk menjatuhkan mendiskriminasi orang lain,” kata Mahfud menambahkan.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!