"Saya rasa supaya rapat kerja ini tidak cacat, begitu ya. Kalau bisa Wamenkumham terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini," jelas Benny K Harman.
"Kalau tidak (dijelaskan), kami usulkan yang bersangkutan (Wamenkumham) tidak berada di ruangan ini. Kami mohon ada area clearance dulu," ujarnya.
Sontak, interupsi ini direspons langsung oleh pimpinan rapat. Habiburokhman menilai, status hukum Wamenkumham tidak memiliki relevansi dengan raker Komisi III DPR RI dan Kemenkumham.
"Sementara persoalan status rekan-rekan yang hadir tidak ada relevansinya dengan persidangan ini," tandas Habiburokhman.
Sumber: rmol
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!