NARASIBARU.COM - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, memberikan penjelasan tentang video pengendara sepeda motor sebagai relawan ambulans diberhentikan oleh polisi.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (11/12/2023).
Dalam video yang beredar, terlihat dua pengendara sepeda motor sebagai relawan ambulans sedang memandu mobil ambulans.
Ambulans tersebut membawa orang sakit (pasien).
Namun, ambulans diberhentikan mendadak oleh anggota polisi lalu lintas.
Saat merespons hal tersebut, Kombes Latif Usman mengatakan apa yang dilakukan anggotanya sudah sesuai dengan aturan.
“Dihentikan oleh petugas. Karena sesuai aturan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi, dan itu kewenangan dari Polri,” kata Latif saat dihubungi Rabu (13/11/2023).
Latif mengatakan jika pengawal tidak memiliki kompetensi, dikhawatirkan menimbulkan masalah lain.
“Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu kan akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain. Itu yang kita antisipasi," tuturnya.
Menurutnya, sudah menjadi tugas pihaknya ketika melihat ada ambulans sebagai kendaraan prioritas untuk melakukan pengawalan.
Sementara itu, Latif menyebut pengawalan dari petugas tetap dilakukan pada ambulans sampai di rumah sakit meski pihaknya menghentikan pemotor.
"Kemarin itu pun ada videonya juga, setelah dihentikan itu, kami juga melakukan pengawalan sampai rumah sakit dikawal oleh polisi,” tuturnya.
Latif pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengawalan terhadap ambulans.
Latif menyebut sudah sepatutnya masyarakat memberikan prioritas ambulans yang melaju meski tidak dikawal.
“Nah walaupun tidak dikawal oleh polisi, karena ambulans itu merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalu lintas," ucap Latif.
Adapun tentang pengendara motor itu, dia mendapatkan sanksi tilang.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!