JemberNetwork.com - Siapa yang menyangka bila kecanggihan teknologi juga dapat menjadi media untuk seseorang melakukan kejahatan kejahatan ini dikenal sebagai kejahatan siber (cybercrime).
Semua kalangan dapat menjadi korban dari kejahatan cyber tidak peduli mereka adalah tokoh terkenal atau hanya masyarakat biasa.
Oleh karena itu, Polri menyadari betapa rentannya masyarakat untuk menjadi korban kejahatan siber (cybercrime), terutama kejahatan yang tidak terlihat seperti spyware.
Baca Juga: Gempar! Indonesia Menjadi Peringkat Pertama Pengguna Gadget Terbanyak Selama 4 Tahun Menurut Data AI
Dikutip oleh Jember network.com dari akun Instagram @divisihumaspolri, Polri membagikan informasi untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada dengan keberadaan spyware.
Spyware adalah perangkat pengintai yang dibuat oleh hacker untuk mengambil data korban demi keuntungan pribadi.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!