Akbar Faizal Protes Keras Nadiem yang Cabut Aturan Pramuka Sebagai Ekskul Wajib di Sekolah

- Senin, 01 April 2024 | 23:00 WIB
Akbar Faizal Protes Keras Nadiem yang Cabut Aturan Pramuka Sebagai Ekskul Wajib di Sekolah


Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela yakni sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. “Sejalan dengan hal itu Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela,” ujarnya, dikutip dari Republika.


Sumber: populis

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar