Menurut Hanifa Sutrisna, flexing ini mempermudah aparat penegak hukum untuk mengusut suatu tindak pidana korupsi atau pencucian uang untuk kemudian diselidiki asal usul kekayaan yang didapatkan.Jika kekayaan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan asal usulnya yang sah menurut hukum, besar kemungkinan sumber kekayaan tersebut didapatkan dari jalan haram.
"Kelakuan flexing ini menjadi pintu masuk bagi KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk mengusut orang yang tiba-tiba kaya mendadak hanya dengan jualan sesuatu yang biasa di pasar Indonesia," tuturnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!