“Saya berharap PPATK serta kementerian/lembaga yang terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya,” ucap Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi pun berpesan agar jajarannya terus mengupayakan penyelamatan dan pengembaliaan uang negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. Menurut Presiden, saat ini peraturan tersebut masih bergulir di DPR.
“Bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,” pungkasnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!