"Wewenang Bupati memang hanya untuk ASN. Hanya masalahnya bupati belum melakukan investigasi hanya berdasarkan tindakan polisi saja," jelas Rawa.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan jika langkah pertama yang sebaiknya dilakukan Bupati adalah melakukan upaya investigasi secara mendalam tentang status hubungan keduanya.
"Hal ini perlu dilakukan karena menurut istri Wabup bahwa dia yang menyuruh suaminya mengantar obat ke kamar tersebut. Jika terbukti keduanya, maka bupati berhak melakukan tindakan terhadap ASN," paparnya.
Rawa menjelaskan jika setelah dilakukan investigasi dan benar keduanya punya hubungan, maka berlakulah sanksi untuk keduanya dan bukan hanya salah satu pihak.
"Jika hasil investigasi bahwa benar keduanya punya hubungan maka bupati harusnya menyampaikan temuannya itu ke DPRD. Wewenang pemecatan Wabup bukan di Bupati tetapi di DPRD Rohil," ucap dia.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!