NARASIBARU.COM -Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, mengomentari pernyataan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, bahwa utang BUMN bukan beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Melalui akun media sosialnya, Yustinus mengatakan bahwa segala utang yang timbul atas corporate action merupakan tanggung jawab BUMN yang bersangkutan.
"BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, segala utang yang timbul atas corporate action merupakan tanggung jawab BUMN yang bersangkutan dan bukan merupakan utang negara," tulis Yustinus melalui akun Twitter @prastow, Senin (5/6/2023).
Menanggapi hal tersebut, Said Didu meminta agar kembali memahami Undang-Undang yang mengatur perihal tanggung jawab pemilik saham BUMN dalam hal ini pemerintah.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!