“Tanggung jawab penuh BUMN ? 1) coba baca lagi UU PT bagaimana tanggung jawab pemegang saham (pemilik saham BUMN adalah pemerintah),” ujar Said Didu, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi pada Selasa (6/6/2023).
Selain itu, orang yang kerap mengkritik kebijakan pemerintah ini juga menyinggung perihal ratusan triliun dana APBN yang digelontorkan untuk mengatasi permasalahan BUMN karena utang.
“Sudah berapa ratus trilyun dana APBN digunakan untuk mengatasi masalah BUMN yg mengalami kerugian karena utang ?” tanya Said Didu.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 1 ayat 1 menyebutkan, BUMN merupakan badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Sementara itu, pasal 1 ayat 10 dalam beleid tersebut menyatakan kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada persero atau perum, serta perseroan terbatas lainnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!