NARASIBARU.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI seharusnya menjadi benteng moral dan teladan integritas bagi bangsa.
Namun, ironi yang menyakitkan adalah institusi ini justru terus tercoreng oleh skandal korupsi besar dalam dua dekade terakhir.
Terbaru KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara sekitar Rp1 triliun.
KPK telah mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) dalam kasus ini.
Bagi generasi milenial dan anak muda yang mendambakan pemerintahan bersih, melihat lembaga yang membawa nama "agama" terjerat praktik lancung adalah sebuah pukulan telak.
Kasus-kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga yang memegang peranan sentral dalam kehidupan beragama di Indonesia.
Mari kita telusuri kembali jejak kelam korupsi yang pernah terjadi di Kementerian Agama.
1. Skandal Ganda Era Suryadharma Ali: Dana Haji dan Pengadaan Al-Quran
Salah satu kasus paling fenomenal yang menyeret seorang Menteri Agama adalah kasus yang menjerat Suryadharma Ali (SDA).
Tidak hanya satu, SDA terbukti bersalah dalam dua kasus korupsi besar yang sangat sensitif bagi umat Islam.
Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji (2010-2013)
Kasus ini menjadi sorotan utama karena menyangkut dana umat yang akan berangkat ke Tanah Suci.
Modus operandinya beragam, mulai dari penggelembungan dana (mark-up) pada biaya katering, akomodasi, dan transportasi jemaah haji, hingga penyalahgunaan sisa kuota haji nasional.
SDA terbukti memanfaatkan jabatannya untuk memberangkatkan orang-orang terdekatnya secara tidak sah.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga lebih dari Rp27 miliar dan 17,9 juta riyal Arab Saudi.
Putusan pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SDA.
Korupsi Pengadaan Al-Quran (2011-2012)
Ironi terbesar terjadi di sini. Proyek yang seharusnya mulia, yaitu pengadaan kitab suci, justru dijadikan lahan korupsi.
SDA bersama sejumlah oknum di Kemenag terbukti menerima suap dari perusahaan pemenang tender proyek penggandaan Al-Quran.
Kasus ini menunjukkan betapa dalamnya praktik korupsi bisa merasuk, bahkan pada hal-hal yang dianggap paling sakral.
Kasus yang menimpa Suryadharma Ali menjadi preseden buruk, menunjukkan adanya celah pengawasan yang sangat besar pada pengelolaan anggaran jumbo di Kementerian Agama, terutama dana haji.
2. Praktik Jual Beli Jabatan
Setelah era SDA, publik berharap Kemenag berbenah. Namun, beberapa tahun kemudian, skandal baru kembali meledak.
Kali ini melibatkan praktik jual beli jabatan di lingkungan internal kementerian.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tahun 2019 yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat itu, Romahurmuziy (Romy).
Romy terbukti menerima suap untuk memuluskan jalan dua pejabat Kemenag agar mendapatkan posisi strategis di tingkat kanwil.
Nama Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifuddin, ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
Meskipun statusnya hanya sebagai saksi, ia mengakui menerima sejumlah uang dari bawahannya, yang kemudian ia serahkan kepada KPK.
Kasus ini membuka kotak pandora tentang bagaimana posisi dan jabatan di kementerian yang seharusnya diisi berdasarkan kompetensi.
Justru diperdagangkan layaknya barang komoditas demi kepentingan politik dan pribadi.
3. Korupsi di Daerah: Dana BOS Madrasah yang 'Disunat'
Korupsi di Kementerian Agama tidak hanya terjadi di level elite Jakarta.
Di berbagai daerah, kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah juga kerap terjadi.
Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan siswa, justru dipotong atau "disunat" oleh oknum pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag.
Modusnya klasik, mulai dari pemotongan langsung, pembuatan laporan fiktif, hingga pengadaan barang dan jasa fiktif.
Korupsi dana BOS ini memiliki dampak langsung yang merugikan.
Fasilitas sekolah terhambat, kesejahteraan guru terabaikan, dan hak para siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak terampas.
Mengapa Korupsi Terus Berulang di Kemenag?
Beberapa faktor diduga kuat menjadi penyebab suburnya korupsi di lingkungan Kementerian Agama.
Anggaran yang Sangat Besar: Kemenag mengelola salah satu anggaran terbesar di antara kementerian lain, terutama untuk penyelenggaraan haji dan pendidikan agama.
Kewenangan Luas: Kewenangan Kemenag mencakup banyak aspek kehidupan warga, mulai dari nikah, talak, rujuk, wakaf, hingga sertifikasi halal, yang membuka banyak celah transaksional.
Intervensi Politik: Pengisian jabatan strategis sering kali tidak lepas dari intervensi partai politik, seperti yang terlihat dalam kasus jual beli jabatan.
Pengawasan Internal yang Lemah: Sistem pengawasan internal yang belum optimal gagal mendeteksi dan mencegah praktik korupsi sejak dini.
Korupsi di Kementerian Agama adalah alarm keras bagi kita semua. Ini bukan lagi sekadar soal kerugian finansial, melainkan krisis kepercayaan dan moral.
Kini, di bawah kepemimpinan baru, berbagai upaya pembenahan seperti pencanangan Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) terus digalakkan.
Namun, jalan untuk mengembalikan citra Kemenag sebagai lembaga yang bersih dan berwibawa masih sangat panjang.
Pengawasan dari publik, terutama generasi muda, menjadi kunci agar noda hitam korupsi tidak lagi menodai institusi penjaga moral bangsa ini.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Anak Andre Rosiade Laporkan Akun TikTok dan YouTube Ini ke Bareskrim
Anak Andre Rosiade Laporkan Akun TikTok dan YouTube Ini ke Bareskrim
Anak Andre Rosiade Laporkan Akun TikTok dan YouTube Ini ke Bareskrim
Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup dengan Dasco, Kapolri hingga Kepala BIN, Bahas Apa?