KPK Didesak Usut Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu Era Sri Mulyani: Fakta & Analisis

- Senin, 05 Januari 2026 | 09:50 WIB
KPK Didesak Usut Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu Era Sri Mulyani: Fakta & Analisis

KPK Didesak Dalami Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Era Sri Mulyani

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan desakan untuk menindaklanjuti dan mendalami laporan dugaan transaksi keuangan mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada masa kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Desakan untuk Keterbukaan dan Pendalaman Hukum

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, secara resmi meminta KPK melakukan klarifikasi dan investigasi menyeluruh terhadap temuan transaksi mencurigakan yang nilainya mencapai Rp349 triliun.

Aminullah menegaskan bahwa isu sebesar ini harus disikapi secara terbuka dan proporsional guna mencegah spekulasi yang berkepanjangan di masyarakat. Langkah hukum yang transparan dinilai krusial untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Kami mendorong KPK untuk melakukan pendalaman secara objektif dan profesional, termasuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani,” tegas Aminullah dalam keterangan resminya, Senin, 5 Januari 2025.

Latar Belakang Temuan PPATK

Desakan ini merujuk pada informasi yang pernah dipublikasikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut melaporkan adanya pola transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai akumulatif Rp349 triliun dalam kurun waktu panjang, yaitu periode 2009 hingga 2023, di lingkungan Kemenkeu.


Halaman:

Komentar