KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

- Minggu, 04 Januari 2026 | 13:50 WIB
KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

KPK Janji Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses penetapan tersangka saat ini menunggu penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Secepatnya setelah penghitungan kerugian negaranya selesai. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK masih menyelesaikan," ujar Budi kepada wartawan, Minggu, 4 Januari 2026.

Proses Audit BPK untuk Kalkulasi Kerugian Negara

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa auditor BPK telah memeriksa seluruh pihak yang terkait dengan perkara ini. Pemeriksaan ini bertujuan mengalkulasi kerugian negara yang diduga timbul akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari peraturan.

"Sebelumnya pihak-pihak dari Kemenag, asosiasi, hingga travel haji sudah diperiksa auditor untuk mengkalkulasi kerugian negara akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan aturan," jelasnya.

Pencegahan Keberangkatan dan Pemeriksaan Saksi


Halaman:

Komentar