NARASIBARU.COM - - Politisi senior PDIP Beathor Suryadi mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi salah satu pihak yang digugat dalam kasus perdata dengan nomor perkara 456 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo.
Adapun, terdapat tujuh pihak yang digugat oleh Paiman di antaranya Universitas Gadjah Mada (UGM), Bareskrim Polri, Yayasan Universitas Moestopo, Eggy Sudjana, Roy Suryo, Beathor Suryadi, dan Jokowi.
“Ternyata secara diam-diam Farhat dan Paiman juga menghajar Joko Widodo dalam sidang perdata ini. Mungkin mereka punya data untuk menuntut Jokowi,” ucap Beathor kepada wartawan dikutip, Kamis (11/9/2025).
Beathor menambahkan, dalam tujuh kali persidangan di PN Jakpus, kuasa hukum Jokowi yang dipimpin Yakup Hasibuan tidak pernah hadir dan tak pernah memberikan pernyataan resmi.
Artikel Terkait
Geger Komet 3I/Atlas Disebut Pesawat Alien, BRIN: Itu dari Luar Galaksi, Usianya 7 Miliar Tahun
Pemilik Mobil Pengangkut Babi Bertuliskan SPPG Dilaporkan ke Polisi
Presiden Tanzania Terpilih Lagi Usai Pemilu Berdarah
KPK jangan kasih publik tebak buah manggis