Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Jakarta Utara menangkap juru parkir (jukir) liar berinisial RBG (23) yang memukul pengendara motor menggunakan pipa besi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku ditangkap di Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (27/9/2025) dini hari.
"Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Jakarta Utara dibawah pimpinan Ipda Dwi Prasetyo telah mengamankan terhadap 1 orang terkait tindak pidana pemerasan dan atau penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Dia menjelaskan peristiwa bermula saat korban berinisial SR (40) bersama saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir. Korban telah membayar parkir Rp5.000, namun pelaku meminta tambahan Rp10.000 per unit hingga berujung adu mulut.
“Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” ucapnya.
Onkoseno mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa.
Atas peristiwa itu, pelaku dijerat kasus pemerasan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 dan atau 351 KUHP.
Sumber: inews
Foto: Jukir liar berinisial RBG (23) yang memukul pengendara motor menggunakan pipa besi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)
Artikel Terkait
Kontroversi Garansi Allah BGN: Target Nol Keracunan Makan Bergizi Gratis 2026 Mungkinkah?
Trump Tolak Hukum Internasional: Hanya Ikuti Moralitas Pribadi Soal Venezuela & Greenland
Adly Fairuz Diduga Tipu Calon Taruna Akpol Rp 3,6 Miliar: Kronologi & Gugatan Terbaru
Korupsi Tambang dan Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun, Menteri Keuangan Akan Gunakan AI