Mendagri Tito Karnavian didorong mengambil tindakan tegas menyusul ulah Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution yang merazia truk berpelat BL asal Aceh di Kabupaten Langkat, pada Sabtu 27 September 2025.
Demikian disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina yang dikutip redaksi, Rabu 1 Oktober 2025.
"Negara tidak boleh membiarkan praktik-praktik yang menciptakan diskriminasi antarwarga negara dan memperlakukan Aceh seolah-olah wilayah asing," kata Muksalmina.
Menurut Muksalmina, konstitusi Indonesia menegaskan bahwa NKRI adalah satu kesatuan (Pasal 1 ayat (1) UUD 1945), sehingga segala bentuk kebijakan yang mengarah pada pemisahan identitas wilayah harus segera dihentikan.
Tindakan tegas dari pemerintah pusat, kata Muksalmina, penting bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga keutuhan bangsa, mencegah lahirnya konflik horizontal, dan memastikan bahwa seluruh warga negara, tanpa terkecuali, mendapat perlakuan adil sesuai prinsip negara hukum.
Dalam sebuah video yang viral, Bobby terlihat menghentikan langsung sebuah truk berpelat nomor Aceh (BL) di kawasan Kabupaten Langkat.
Aksi yang direkam dan diunggah oleh sejumlah akun media sosial tersebut memperlihatkan Bobby berdiri di pinggir jalan dan secara tegas meminta sopir truk untuk segera mengganti pelat nomornya dari luar daerah (BL) menjadi pelat Sumut (BK atau BB).
Sumber: rmol
Foto" Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Artikel Terkait
Anak Politisi PKS Maman Suherman Tewas Ditikam: Kronologi, Pelaku HA, dan Tuntutan Hukuman Mati
Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya: Kronologi Kasus Hukum & Status Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi Hampir Mustahil? Analisis Ahli Hukum UI Aristo Pangaribuan
Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Disorot: Hakim, Mahfud MD, dan HAM Protes