Namun Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.
Ketentuan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:
Diangkat menjadi PPPK atau CPNS
mengundurkan diri
meninggal dunia
melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau
berakhirnya masa perjanjian kerja
terdampak perampingan organisasi atau kebijakan
pemerintah
tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak
dapat menjalankan tugas dan kewajiban
tidak berkinerja
melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun
dipidana dengan pidana penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan
yang ada hubungannya dengan Jabatan
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Baca juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Buat Kajian Alih Status PPPK Jadi PNS
Rincian Jabatan PPPK Paruh Waktu dapat Diusulkan
Guru
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional.
Rincian kebutuhan meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Selanjutnya Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah.
Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan.
Selanjutnya akan dilakukan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Viral Jokowi Dipanggil Joko Wikodo di Bloomberg New Economy Forum
Siapa Peter Berkowitz? Pemicu Ketua Umum PBNU Gus Yahya Diminta Mundur Para Kiai Syuriah
Kursi Ketum PBNU Bergoyang, Sosok Pengganti Masih Misteri
Salam Social: jejaring sosial Muslim baru untuk Indonesia dan dunia