NARASIBARU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan modus pemborosan anggaran yang kerap dilakukan pemerintah daerah.
Menurut Tito, pemborosan ini muncul di belanja birokrasi dan operasional. Alhasil, kerap ditemukan pemerintah daerah (Pemda) melipatgandakan rapat dan perjalanan dinas yang seharusnya bisa ditekan.
"Kalau belanja pegawai aman, masih harus dibayar. Tapi belanja birokrasi, belanja operasional pegawai kan banyak sekali juga terjadi pemborosan. Rapat-rapat yang tidak penting cukup dua kali, dibuat 10 kali. Kemudian juga perjalanan dinas ya mungkin cukup 4 kali dibuat mungkin 20 kali," ujar Tito dalam acara Peluncuran Dokumen Master Plan Produktivitas Nasional di kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Ia juga menyoroti biaya perawatan dan pemeliharaan yang sering kali dinaikkan tanpa dasar kebutuhan yang jelas.
"Itulah salah satu. Biaya untuk perawatan dan pemeliharaan yang sebetulnya cukup terbatas ini kemudian dinaikkan dan sebagainya. Ini mau terjadi pemborosan-pemborosan kami," tambah Tito.
Tito pun menyebut contoh kasus dengan adanya efisiensi besar-besaran dalam transfer ke daerah pada tahun 2025 ini. Katanya, ada banyak daerah yang mengeluh akibat adanya penyesuaian transfer anggaran dari pusat ke daerah.
Namun, kata dia, ada pula daerah yang berhasil mengelola anggarannya dengan baik. Salah satunya adalah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
"Dia (Lahat) mampu untuk menyederhanakan, efisiensikan lebih kurang Rp462 miliar yang sebetulnya tadi mau digunakan untuk yang macam-macam birokrasi tadi, tapi dialihkan kepada program yang langsung bisa membantu rakyat, pertumbuhan ekonomi, yaitu membangun sistem irigasi untuk mengairi 8.000 hektare tanah pertanian," ungkapnya.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati? Fakta Terbaru Penangkapan ke-4 Kasus Narkobanya Bikin Merinding
Ammar Zoni Kendalikan Peredaran Narkoba dari Penjara? Mimpi Bebas Pupus, Terancam Hukuman Berat
Aksi Roy Suryo dan Dokter Tifa Datangi Makam Keluarga Jokowi Bikin Petinggi PSI Meradang: Memalukan!
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara plus Denda Rp 2 Miliar!