Saat tengah menjalani hukuman penjara akibat kasus narkoba, Ammar Zoni justru ditangkap kembali karena diduga menjadi otak peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba.
Kasus ini menjadi pukulan telak yang tidak hanya mencoreng namanya, tetapi juga membongkar celah keamanan di rumah tahanan dan memicu perdebatan serius di ranah kebijakan digital.
Ini adalah kali ke-4 Ammar Zoni berurusan dengan hukum karena kasus narkotika.
Perjalanan kelamnya dimulai pada 2017 saat ia ditangkap karena kepemilikan ganja.
Setelah sempat kembali ke dunia hiburan, ia kembali ditangkap pada Maret 2023 dan Desember 2023 untuk kasus serupa.
Belum bebas dari penjara Ammar Zoni kembali ditahan oleh Polres Jakarta Pusat dengan kasus serupa.
Namun, kasus terbarunya ini menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Ammar Zoni diduga tidak lagi hanya sebagai pengguna, tetapi diduga telah naik kelas menjadi bandar di lingkungan terbatas rutan.
Bersama lima tahanan lainnya berinisial A, AP, AM, ACM, dan MR, dia membangun jaringan untuk mengedarkan barang haram yang dipasok dari luar penjara.
Atas perannya ini, ia dijerat dengan pasal berlapis yang mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.
Aplikasi Zangi Pedang Bermata Dua
Terungkapnya jaringan ini menyoroti penggunaan teknologi komunikasi yang canggih untuk memuluskan aksi kejahatan.
Ammar dan komplotannya diketahui menggunakan aplikasi pesan Zangi untuk berkoordinasi dengan pemasok di luar rutan.
Aplikasi ini dipilih karena tingkat enkripsinya yang tinggi, sehingga sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.
Fakta ini memicu reaksi keras dari parlemen. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, pada Jumat, 10 Oktober /2025, menyatakan bahwa kasus ini adalah peringatan serius.
"Fakta bahwa aplikasi tersebut digunakan untuk menghindari deteksi aparat menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan digital kita," tegasnya.
Gegara Ammar Zoni Aplikasi Zangi Terancam Diblokir (Instagram)
Dave Laksono mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera melakukan penelusuran mendalam terhadap aplikasi Zangi.
Menurutnya, perlu ada kajian menyeluruh terkait pola penggunaan, tingkat enkripsi, dan potensi penyalahgunaannya untuk aktivitas ilegal di Indonesia.
"Jika ditemukan bukti kuat bahwa aplikasi tersebut secara sistematis digunakan untuk kejahatan, maka pemblokiran atau pembatasan akses bisa menjadi opsi yang perlu dipertimbangkan," ujar Dave.
Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa langkah tersebut harus tetap memperhatikan prinsip hukum dan hak digital warga negara.
Komisi I DPR juga mendorong Komdigi untuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap aplikasi berisiko tinggi dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta lembaga pemasyarakatan.
"Teknologi harus menjadi alat untuk memperkuat tata kelola, bukan celah untuk kejahatan," tutupnya.
Sumber: suara
Foto: Ammar Zoni (Instagram)
Artikel Terkait
Sosok Sisilia Hendriani, Mahasiswi di Riau Peras Pengusaha Sawit dengan Modus VCS: Raup Rp1,6 Miliar
Ibu Dina Oktaviani Ungkap Fakta Baru: Pelaku Pinjam Uang Rp 1,5 Juta Sebelum Sang Anak Dibunuh
Presiden Peru Dimakzulkan karena Gagal Atasi Krisis Kejahatan
Fakta-fakta Pembunuhan Dina Oktaviani Karyawan Alfamart