Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan seluruh dana difokuskan untuk peningkatan pelayanan publik.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menegaskan bahwa APBD DKI yang mengendap hingga Rp14,6 triliun tidak disimpan dalam bentuk deposito, melainkan digunakan sesuai dengan perencanaan dan siklus pembayaran kegiatan.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi sorotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menyoroti lambatnya serapan belanja daerah di berbagai pemerintah daerah di Indonesia.
“Hal ini berkaitan dengan pola belanja Pemda, termasuk Pemprov DKI, yang mengalami akselerasi pembayaran pada triwulan terakhir,” kata Eli dalam siaran persnya, Rabu (22/10/2025).
Eli menjelaskan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) DKI Jakarta menunjukkan pola penyerapan anggaran yang meningkat tajam pada November dan Desember setiap tahunnya.
“Sebagai gambaran, pembayaran di Desember 2023 mencapai Rp16 triliun dan Desember 2024 mencapai Rp18 triliun,” jelasnya.
Ia menambahkan, fenomena perlambatan penyerapan anggaran pada triwulan II dan III disebabkan oleh dua faktor utama, yakni penyesuaian terhadap program quick win melalui APBD Perubahan 2025, serta perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Dengan demikian, Pemprov DKI menilai perlambatan di tengah tahun bukan cerminan lemahnya kinerja keuangan, melainkan bagian dari mekanisme administratif dalam penyusunan dan realisasi anggaran.
Dana Segera Dicairkan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menegaskan bahwa APBD yang masih parkir di bank akan segera dicairkan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan strategis pada November dan Desember 2025.
Pramono memastikan kondisi keuangan Pemprov DKI tetap sehat, bahkan pendapatan pajak daerah tahun ini telah memenuhi dan sedikit melampaui target.
Meski sempat mendapat sorotan publik, ia menekankan bahwa dana tersebut akan segera digunakan untuk membayar kewajiban pembangunan yang sudah berjalan di berbagai sektor infrastruktur, transportasi, dan pelayanan publik.
Sumber: suara
Foto: Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengemukakan APBD DKI yang mengendap tidak disimpan dalam bentuk deposito. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Artikel Terkait
Kepala SPPG di Bekasi Dilaporkan Lecehkan Pegawai Wanita, Korban: Dia Pegang-pegang sambil Pojokin Saya
Sewa Private Jet Rp90 Miliar Pakai Uang Negara, Ketua dan 4 Anggota KPU Cuma Disanksi Teguran Keras
BPKN akan Panggil Dirut Aqua Usai Viral Temuan Air Sumur Bor dalam Produksi
Melda Safitri yang Dicerai Usai Suami Lulus PPPK Dulu Kinclong dan Cantik, Pasca Nikah Langsung Kucel