NARASIBARU.COM - Pakar telematika Roy Suryo meminta aparat penegak hukum bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus hukum. Dia menyoroti masih adanya terpidana yang belum dieksekusi meski putusannya sudah inkrah selama bertahun-tahun.
Roy yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), membandingkan nasibnya dengan Silfester Matutina.
Diketahui, Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019 atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
"Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, sudah enam tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia," kata Roy di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).
Artikel Terkait
Pesulap Merah Poligami? Fakta Ditinggalkan Istri Sakit Hingga Meninggal Dibongkar Adik Ipar
Dokumen FBI: Jeffrey Epstein Diduga Kuat Agen Mossad, Ini Buktinya
Illinois Bergabung dengan Jaringan WHO: Krisis Tata Kelola AS dan Dampaknya bagi Global
Bobon Santoso Pensiun: Jual Akun YouTube 18 Juta Subscriber Rp 20 Miliar, Ini Alasannya