“Saya sudah tanyakan langsung ke penyidik, dan mereka bilang permohonan itu sah-sah saja,” kata Ade.
Hal senada disampaikan pelapor lain, Lechumanan.
Ia menilai perbuatan Roy dan rekan-rekannya dilakukan berulang kali, sehingga penyidik punya alasan kuat untuk menahan mereka.
“Karena tindakan ini terus berulang, maka sudah layak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Permintaan Penyitaan Buku White Paper
Lechumanan juga meminta agar seluruh barang bukti disita oleh penyidik, termasuk buku Jokowi’s White Paper yang disebut berisi 700–800 halaman.
“Kami berharap buku itu ikut disita agar penyidik bisa menelusuri lebih jauh,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan.
“Kami hanya menyampaikan permohonan sebagai pelapor dan masyarakat yang ingin kasus ini berjalan transparan,” tambahnya.
Tentang Buku Jokowi’s White Paper
Buku Jokowi’s White Paper merupakan karya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (Trio RRT).
Buku setebal hampir 700 halaman itu menyoroti keabsahan ijazah Presiden Jokowi dengan pendekatan digital forensik, telematika, dan neuropolitika.
Buku tersebut diluncurkan pada 18 Agustus 2025 dan kini dijadikan salah satu alat bukti dalam penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Cara Mendapatkan Buku Jokowi's White Paper:
Buku ini sempat diluncurkan dalam bentuk fisik dan juga disebut tersedia dalam format PDF/Ebook.
Informasi mengenai link unduh dan distribusi sempat dibagikan melalui kanal YouTube Refly Harun dan beberapa media bold.
Karena statusnya terkait kasus hukum, akses publik terhadap buku ini bisa terbatas atau bahkan disita oleh pihak kepolisian
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Anak Politisi PKS Maman Suherman Tewas Ditikam: Kronologi, Pelaku HA, dan Tuntutan Hukuman Mati
Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya: Kronologi Kasus Hukum & Status Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi Hampir Mustahil? Analisis Ahli Hukum UI Aristo Pangaribuan
Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Disorot: Hakim, Mahfud MD, dan HAM Protes