Dia mengatakan, delapan orang tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor. “Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali boleh,” ucapnya.
Sebagai informasi, Roy Suryo Cs tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, Kamis (13/11/2025) lalu. Adapun alasan tak ditahan mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.
Untuk diketahui pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa
Sumber: Inews
Artikel Terkait
Anak Politisi PKS Maman Suherman Tewas Ditikam: Kronologi, Pelaku HA, dan Tuntutan Hukuman Mati
Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya: Kronologi Kasus Hukum & Status Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi Hampir Mustahil? Analisis Ahli Hukum UI Aristo Pangaribuan
Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Disorot: Hakim, Mahfud MD, dan HAM Protes