NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah uang senilai Rp300 miliar yang ditampilkan dan diserahkan ke PT Taspen (Persero) beberapa waktu lalu merupakan pinjaman bank. Adapun, uang itu merupakan hasil rampasan KPK dalam kasus korupsi investasi fiktif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, uang hasil tindak pidana korupsi yang ditangani KPK memang dititipkan ke bank.
"Artinya, KPK tentu tidak menyimpan uang sitaan maupun rampasan apalagi dalam jumlah yang banyak," kata Budi dalam keterangannya dikutip, Sabtu (22/11/2025).
Budi menambahkan, KPK memiliki rekening penampungan untuk mengumpulkan uang-uang hasil penindakan korupsi. Dengan demikian, dia kembali membantah bahwa KPK meminjam uang itu.
Artikel Terkait
Korupsi Tambang dan Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun, Menteri Keuangan Akan Gunakan AI
Ustaz Abdul Somad Unggah Penolakan Ceramah, Tersangka Korupsi Haji Gus Yaqut Jadi Sorotan
Gus Yahya PBNU Buka Suara Soal Adiknya, Gus Yaqut, Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
BNPB Hentikan Pencarian Korban Bencana Sumut & Sumbar 2026: Data Korban & Status SAR